Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 13 Mei 2012

Ibadah Haji


BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Rumah ibadah yang pertama kali dibangun untuk manusia di permukaan bumi ini adalah Masjidil Haram. Rasulullah dalam haditsnya menjelaskan: “Beliau pernah ditanyakan tentang masjid yang pertama dibangun untuk manusia, maka beliau menjawab: pertama, Masjidil Haram; dan kedua adalah Baitul Maqdis”.[1]
Masjidil Haram terletak di Bakkah atau sekarang bernama Makkah, yang penuh keberkatan karena sekitar masjid itu terdapat banyak pahala; bahkan nilai beribadah di Masjidil Haram sama dengan 100.000 kali lebih besar daripada di masjid lain; demikian juga nilai ibadah di masjid Nabawi di Madinah sama dengan 1000 kali lebih besar daripada di masjid lain; sedangkan ibadah di Baitul Maqdis adalah 500 kali lebih besar daripada di masjid-masjid lain. Karena itu, Rasulullah berpesan agar orang beriman mengadakan perjalanan ke tiga masjid utama itu.
Masjidil Haram menjadi pusat perkumpulan umat Islam se-dunia. Rumah ibadah ini merupakan sumber hidayah dan cahaya bagi seluruh makhluk; dan sebagai kiblat umat Islam sedunia. Pada masa-masa awal Rasulullah di Madinah, beliau berkiblat ke Baitul Maqdis di Palestina; dalam proses perjalanan waktu beliaun terus berdoa agar Allah merubah arah kiblat ke Masjidil Haram. Setelah 16 bulan di Madinah, akhirnya doa Rasulullah dikabulkan dan beliau diperintahkan untuk merubah arah kiblat ke arah Masjidl Haram. Sebaba itulah Masjidil Haram di Makkah menjadi hudan lil ‘alamin.
Di rumah antik (al-Bait al-‘Atiq) yang pertama kali dibangun itu terdapat tanda-tanda atau bukti-bukti keagungan Allah dan keberkatannya, yaitu pada terdapat maqam Nabi Ibrahim. Maqam Nabi Ibrahim di sini adalah bekas tapak kakinya ketika menginjak di atas batu pada saat menyusun batu-batu dalam pembuatan Ka’bah bersama putranya, Ismail. Batu yang berbekas tapak kaki Nabi Ibrahim itu dapat disaksikan wujudnya di dekat Ka’bah; dan setiap orang yang melakukan Thawaf, setelah selesai Thawaf, disunnahkan melakukan shalat 2 (dua) raka’at di dekat atau di belakang Maqam Nabi Ibrahim itu.
Di sekitar tanah haram (tanah suci yang dihromati) itu merupakan kawasan yang penuh keamanan dan kedamaian. Karena di tempat itu diharamkan melakukan permusuhan dan pembunuhan, dan peperangan. Karena itu, siapa saja dari kalangan umat Islam yang memasuki kawasan itu dijamin keamanannya. Selain itu, kenyamanan dan keamanan dapat juga dipahami tidak dari segi fisik tetapi secara spiritual. Setiap orang yang menunaikan ibadah haji pasti merasakan damai, tenang dan tenteram hati dan jiwanya berada di Masjidil Haram itu. Ini merupakan keberkatan dan sekaligus hikmah yang dapat dirasakan langsung, seperti yang disebut dalam tersebut.
Rumusan masalah
Dari latar belakang tersebut dapat kita ajukan beberapa permasalahan mendasar mengenai haji, yaitu:
1.      Bagaiman perjalanan sejarah di tetapkannya kewajaiban haji?,
2.      Bagaimana haji dilaksanakan dan apa macam-macamnya?,serta
3.      Apa saja yang diwajibkan dalam melaksanakan ibadah haji itu?.
Tujuan
            Adapun tujuan utama makalah ini di bahas adalah karena kebutuhan penyusun sendiri penyusun sendiri yang mencakup :
1.      Pengetahuan, Penyusun ingin mengetahui banyak hal tentang haji
2.      Do’a, dengan banyak mempelajari tentang haji, semoga Allah memperkenankan penyusun untuk melaksanakan ibadah haji ketanah suci
3.      Nilai, ini adalah kebutuhan penyusun sebagai mahasiswa
















BAB II
PEMBAHASAN
·         Sejarah Dan Syariat Haji
Jika merunut sejarah ibadah haji, terlihat bahwa sesungguhnya perintah  pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam cukup tua. Usianya setua dengan perintah yang lain seperti perintah shalat, puasa dan zakat. Sebuah riwayat tentang sejarah ibadah haji, menyebutkan bahwa Allah memerintahkan haji kepada malaikat sebelum memerintahkan kepada  Nabi Adam as. Allah juga memerintahkan kepada malaikat untuk membangun Ka'bah di Mekkah. Malaikat setelah itu diperintahkan untuk melakukan thawaf yaitu kegiatan mengelilingi Ka'bah. Selama ini masyarakat secara doktrial lebih mengenal bahwa ibadah haji merupakan syariat yang diwahyukan Allah swt. kepada Nabi Ibrahim as. yang dilakukan secara turun temurun. Sejak Nabi Ismail as. hingga Nabi Muhammad saw
Kehidupan Keluarga Nabi Ibrahim
Sejarah ibadah haji terkait nilai historis kisah istri Nabi Ibrahim as. yang bernama Sarah. Sebelum menikah dengan Sarah, Nabi Ibrahim as. telah menikah dengan Hajar.  Meskipun kerukunan antara Nabi Ibrahim as. dengan Hajar cukup terjamin hingga usia yang lanjut, namun ketiadaan buah hati hasil pernikahan mereka menjadi cobaan tersendiri.
Atas inisiatif dan perantaraan Hajar, Nabi Ibrahim as. menikah dengan Sarah. Sarah awalnya adalah pembantu  rumah tangga Nabi Ibrahim as.  dengan Hajar. Atas kekuasaan Allah swt., tak lama setelah menikah, Sarah  hamil yang membuat Hajar cemburu.
Atas perintah Allah swt, Nabi Ibrahim as., menghijrahkan Hajar  juga Nabi Ismail as yang masih bayi dan baru dilahirkan ke Mekkah. Suatu tempat di sebuah dataran tandus yang pada masa itu masih belum berpenghuni. Sedangkan Nabi Ibrahim as kembali ke Palestina menemui Sarah. Ketika meninggalkan anak dan istrinya  di bawah sebuah pohon, Nabi Ibrahim as berdoa dengan menyebut nama Allah swt., menitipkan keselamatan Hajar dan  Nabi Ismail as di bawah perlindungan Allah swt.
Antara Shafa dan Marwah
Haji merupakan ibadah yang berlatar belakang kemanusiaan untuk memperingati kesabaran dan juga ketaatan Hajar.  Dalam sejarah ibadah haji, ketaatan dan kesabaran Hajar memang patut  diteladani. Kesabaran Hajar sangat luar biasa. Ia bersedia hidup di daerah yang tandus, tak berpenghuni, serta memiliki perbekalan yang ala kadarnya. Karena kurangnya perbekalan bahan makanan, untuk menghidupi diri dan anaknya, ia bersusah-payah, berlari-lari dari bukit Shafa ke bukit Marwah untuk mencari air bagi sumber kehidupan mereka.
Saat air tak ada,  Hajar tak bisa menyusui Nabi Ismail as. Hajar menaiki bukit Shafa mencari air  demi untuk putranya dan berharap ada kafilah (pedagang) sedang lewat yang dapat membantu. Ketika ia tak menemukan seorangpun yang lewat,  Hajar berjalan menuruni bukit, lembah, dan mendaki ke bukit Marwah.
Ia berusaha melihat ke sekitar namun tak menemukan apa-apa. Tujuh kali bolak-balik dilakukan , naik turun bukit Shafa ke bukit Marwah. Tanpa disangka, keluarlah air yang berlimpah menyembur tanpa henti dari sebuah sumber yang sangat besar di  dekat tempat Nabi Ismail as. ditinggalkan. Air itu akhirnya dikenal saat ini dengan nama air zamzam. Dan sumber air itu dinamakan sumur zamzam.Rangkaian peristiwa inilah yang mendasari sa'i, sebuah prosesi  ibadah haji.
berdasarkan cerita sejarah ibadah haji yang sudah dibeberkan di atas, haji adalah peristiwa memperingati perjuangan hajar dalam mematuhi perintah Allah meskipun harus bertahan dalam hidup sendirian dan penuh cobaan keimanan di mekkah.
Sekitar 15 abad yang lalu al-qur’an sudah mulai menyebutkan bahwa manusia akan datang dari berbagai penjuru dunia untuk melaksanakan ibadah haji ada di antara mereka yang berjalan kaki, ada yang menggunakan kendaraan darat, laut dan udara. maka, tidak heran apabila zaman kini manusia yang berbondong-bondong untuk berangkat haji dari berbagai penjuru dunia tidak kurang dari 5 juta manusia setiap tahun berkumpul di makkah al-mukarramah sebagai realisasi dari semangat atau pesan yang terdapat dalam alquran tersebut. berhaji tidak boleh menyia-nyiakan waktu yang sangat berharga itu untuk mengumpulkan pahala sebanyak-banyaknya. bahkan, selain amalan wajib perlu ditambah dengan amalan sunnah, seperti melakukan thawaf setiap saat, berzikir, berdoa, membaca al-qur’an, i’tikaf, dan amal-amal sunnah lainnya, yang tergolong tathawwu’.
Penetapan Kewajiban Haji
Dalam syari’at Islam, ibadah haji pertama kali diwajibkan pada tahun ke-6 hijriah; dan realisasinya baru dilakukan pada tahun ke-9 atau ke-10 hijriah. Rasulullah sendiri melaksanakan ibadah haji pada tahun ke-10 hijriah; walaupun sebelumnya, beliau sudah pernah melaksanakan ibadah umrah bersama sahabatnya, pada tahun ke-7 dan ke-8 hijriah. Pada tahun ke-9 hijriah, Abu Bakar ditunjuk untuk memimpin jamaah haji. Dalam kesempatan haji itu, Abu Bakar mengumumkan kepada orang-orang Musyrik, yang pada saat itu sedang berhaji, agar mereka tidak mengerjakan ibadah haji lagi. Karena mereka dilarang memasuki Masjidil Haram, dengan turunnya surat al-Taubah ayat 28. yang artinya : “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya orang-orang Musyrik itu adalah najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini” (al-Taubah: 28).[2]
·         Macam-Macam Haji
para fukaha telah sepakat bahwa haji itu ada tiga macam, yaitu : tamattu’, ifrad  dan qiran.
Ø  Haji tamattu’
Haji tamattu’ terdiri dari umrah dan haji. Adapun bentuknya ialah sebagai berikut :
1.      Niat.
2.      Ihram dari salah satu miqat
3.      Thawaf tujuh kali sekitar ka’bah
4.      Dua rakaaat shalat tawaf
5.      Sa’i antara safa dan marwah
6.      Taqshir, yaitu memotong sedikit rambut atau kuku
Amalan-amalan tersebut secara keseluruhan adalah umrah di mana ber-tamattu’ dengannya (yang bersambung) ke haji. Sedangkan haji tamattu’ sendiri terdiri dari amalan-amalan tersebut ditambah dengan amalan-amalan berikut :
1.      Melakukan ihram lagi di makkah pada waktu yang memungkinkan baginya untuk dapat wukuf di arafah.
2.      Wukuf di arafah dari waktu zuhur tanggal sembilan zulhijjah sampai maghrib.
3.      Wukuf di muzdalifah pada hari idul Adha dari fajar sampai terbitnya matahari.
4.      Melempar jumrah di mina
5.      Menyembelih hewan kurban di mina pada hari id
6.      Bercukur atau memotong kuku di mina
7.      Kembali ke makkah dan tawaf haji
8.       Salat thawaf dua rakaat
9.      Sa’i antara saf dan marwah
10.  Thawaf nisa’ dan shalat thawaf nisa’
11.  Kembali ke mina untuk mabit pada malam 11 dan 12
12.  Melempar dua jumrah pada dua hari tersebut
Dengan demikian jelaslah bahwa di dalam haji tamattu’ itu terdapat dua ihram, dua sa’i, dan tiga thawaf. Yitu yang pertama yang pertama untuk umrah yang kedua untuk haji dan yang ketiga untuk nisa’ (QS al baqarah : 192)
Barangsiapa yang ingin berthaji tamattu’ dengan melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian tahallul yang waktunya dapat digunakan untuk taqarrub kepada Allah sampai datang waktu haji, maka wajib baginya membayar dam (denda). Haji sebagai tanda syukur kepada Allah yang telah memberikan kepadanya kesempatan dan kemudahan dalam melaksanakan kedua ibadah Umrah dan haji; dan dibolehkan memakan sebagian daging hewan dam yaitu berupa kurban yang disembelih pada hari raya kurban. Barangsiapa tidak mampu menyembelih dam maka diwajibkan kepadanya berpuasa selama 3 hari pada hari-hari ia melakukan ihram di Makkah sampai batas hari Idul Adhha, dan wajib pula ia berpuasa selama 7 hari apabila telah kembali ke tanah airnya; dan itulah 10 hari yang sempurna (’asyrah kamilah).
Ø  Haji ifrad dan qiran
Orang yang melakukan haji ifrad harus berthawaf di ka’bah dan shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, sa’i antara safa dan marwah dan thawaf ziarah (yaitu thawaf nisa’). Orang  ini tidak berkewajiban memotong kurban.
Adapun orang yang melakukan haji qiran adalah sama dengan haji ifrad kecuali bahwa orang yang melakukan haji qiran harus membawa hewan kurban ketika berihram dan menyembelihnya. Adapun haji ifrad tidak terdapat padanya hewan kurban.
·         Wajib Haji
Wajib haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi syahnya haji tidak bergantung padanya, boleh diganti dengan dam (menyembelih binatang). Adapun mengenai wajib haji yang di maksud adalah:
1.      Islam, orang kafir tidak di perkenankan melakukan haji. Di hadapan orang-orang yahudi Rasulullah bersabda, ”Allah telah mewajibkan atas Kaum Muslimin naik haji ke Baitullah”. Orang Yahudi berkata: “Tidak diwajibkan kepada kami”. Mereka menolak melaksanakan ibadah haji,sehingga jelaslah bahwa berhaji hanya diwajibkan kepada umat Islam; sedangkan yang tidak mau berhaji berarti kafir. (HR. Sa’id bin Manshur dari ‘Ikrimah).
2.      Berakal, orang yang ingin melakukan ibadah haji adalah orang yang waras. Jika seorang yang gila tersadar dari gilanya dalam waktu yang cukup baginya untuk melaksanakan ibadah haji dengan sempurna maka haji tersebut wajib atasnya jika ia mampu. Tetapi jika waktu sadar itu tidak cukup, maka kewajiban haji gugur darinya.
3.      Balig, yakni seseorang yang sudah menginjak usia dewasa atau cukup umur.[3]
4.      istitha’ah (kemampuan), menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syara’. syarat yang paling utama dalam kaitan dengan ibadah haji adalah istitha’ah. pengertian istitha’ah di sini mencakup bekal dalam bentuk materi dan kemampuan fisik dan psikis, termasuk biaya dan ilmu tentang manasik haji. mengabaikan kewajiban haji oleh orang yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dianggap sudah kafir. dalam kaitan ini rasulullah mengingatkan yang artinya:
“Barangsiapa yang sudah memiliki bekal dan kemampuan mengadakan perjalanan ke Baitullah tetapi dia tidak mau menunaikan ibadah haji, maka ia mati dalam keadaan Yahudi dan Nashrani“[4]
.
·         UMRAH

Umrah adalah mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk beribadah kepada Allah semata. Hukum umrah ini ada kemungkinan wajib, dan ada kemungkinan hanya sunnat saja.
a.       Wajib, bagi orang yang baru pertama kali menunaikan ibadah umrah bersamaan dengan manunaikan ibadah hajji yang pertama kali. Begitu juaga orang yang sudah menuniakan ibadah hajji bersama umrah, kemudian bernadzar akan umrah maka ia wajib menunaikan umrah untuk memenuhi nadzarnya.
b.      Sunnat, bagi orang yang sudah pernah melaksanakan umrah yang pertama kali bersama dengan ibadah hajji.
A.     Rukun dan wajib umrah
B.      Rukun umrah
Rukun umrah itu terdiri dari lima macam, diantara lima macam rukun umrah itu antara lain:
a)    Ihram dengan niat ihram untuk umrah
b)   Thawaf yaitu mengitari Ka’bah tujuh kali dengan niat thawaf untuk umrah.
c)    Sa’i (berlari-larikecil antara Sofa dan Marwah)
d)   Tahalul (memotong rambut paling sedikit tiga helai)
e)    Tertib,artinya menertibkan rukun dengan mendahulukan yang lebih dahulu, mengakhirkan yang akhir.
Wajib umrah ada dua macam:
a)    Ihram mulai dari miqat (hanya miqat makani saja).
b)   Meninggalkan semua hal yang diharamkan (dilarang dalam ihram).
B. LARANGAN DALAM UMRAH
Larangan khusus bagi jamaah pria:
a.       Berpakaian dengan pakaian berjahit
b.      Mengenakan penutup kepala
Larangan khusus bagi jamaah wanita:
a.       Menutupp muka
b.      Mengenakan kaos tangan
Larangan khusus bagi jamaah pria dan wanita:
a.       Memotong kuku
b.      Memotong atau mencukur rambut, baik rambut di kepala maupun di badan lain atau menyisir rambut yang dikhawatirkan rambut akan rontok.
c.       Memakai wangi-wangian.
d.      Membunuh atau memburu binatang darat.
e.       Mencabut dan memotong pepohonan yang tumbuh di Tanah Haram.
f.       Menikah, menjadi wakil nikah atau meminang.
g.      Bercumbu rayu yang dapat menimbulkan syahwat atau senggama.
h.      Bertengkar, mencaci maki, mengumpat, berkata kotor dan sejenisnya.








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Setiap orang Islam yang sudah memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji, maka diperintahkan agar menyempurnakan manasik hajinya sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah. Haji yang sempurna itu adalah ibadah haji yang memenuhi syarat, rukun, dan wajib haji. Adapun syarat diwajibkan haji adalah: 1) Islam; 2) Baligh; 3) Berakal; 4) Merdeka; dan 5) Mampu (istitha’ah), baik secara ekonomi, fisik dan psikis, keamanan dalam perjalanan maupun kemampuan dalam bidang manasik haji. Setiap orang yang akan berhaji wajib memahami terlebih dahulu tata cara pelaksanaan ibadah haji dengan sempurna.sebagai mana di jelaskan alqur’an:


“Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan (ke Baitullah)”.(QS ali imran: 97)
Kebaikan-kebaikan yang dilakukan oleh jamaah haji walaupun sedikit sangat berarti dan bernilai di sisi Allah. Bagian ayat ini menegaskan bahwa setiap orang yang berhaji yang mau mengikuti peraturan yang telah ditetapkan menjadi pahala dan kebaikan baginya. Ketika orang berhaji tidak mengganggu orang lain, tidak berbuat hal-hal yang menyimpang dari ajaran islam, dan tidak melakukan hubungan suami-isteri selama dalam ihram, serta saling tolong menolong dan menjaga hubungan persaudaraan, perdamaian, dan saling menghormati akan memperoleh ganjaran pahala dari allah; dan allah senantiasa memantau apa saja yang dilakukan oleh para hamba-Nya.
Saran
Lakukanlah ibadah haji dan umrah dengan sempurna yaitu dengan melakukan manasik dengan benar sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah dengan niat yang ikhlas karena Allah, bukan untuk mencari pujian atau kehormatan dari manusia; dan bukan pula berdagang mengejar keuntungan duniawi. Walaupun pada hakikatnya berdagang sambil berthaji tidak dilarang sejauh tidak dijadikan tujuan utama dan tidak melalaikan kewajiban haji
Bekal yang paling utama yang perlu dipersiapkan oleh para calon haji adalah taqwa. Karena itu, syarat wajib haji tidak semata-mata diukur pada kemapanan atau kemampuan ekonomi dan kesehatan fisik, tetapi justru yang paling penting adalah persiapan yang bersifat spiritual dan mental, yaitu ketaqwaan. Karena, orang yang bertaqwa akan dapat melaksanakan ibadah secara sempurna; dan beribadah semata-mata karena allah, bukan karena manusia. Kriteria taqwa yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dengan melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Orang bertaqwa dapat ditandai pada akhlaknya, ibadahnya, dan perilakunya sehari-hari. Tentu saja sebelum menunaikan ibadah haji, haruslah terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan amal shalih: zakatnya sudah ditunaikan dengan baik, shalatnya sudah mantap baik yang wajib maupun yang sunat, akhlaknya semakin bagus, kecintaan kepada agama allah, dan hatinya terpaut dengan dengan masjid, berjamaah, hubungan kemanusiaan (silaturrahim) juga berjalan dengan indah. Demikian juga kepedulian sosial semakin meningkat. Ciri-ciri inilah yang menjadi bekal terbaik bagi seseorang yang akan menunaikan ibadah haji. Dengan begitu, pergi ke haji membawa taqwa; dan pulang pun membawa taqwa, maka jadilah hajinya haji yang mabrur, yakni haji yang penuh kebaikan yang oleh rasulullah disebutkan “tiada balasan yang lebih layak untuknya selain surga.”













[1] HR Bukhari-Muslim. Diriwayatkan juga bahwa jarak waktu antara pembangunan masjidil haram dengaan baitul masqdis asdalah 40 tahun
[2] Ayat 28 surat al-taubah ini jika dipandang dari sudut munasabah al-ayat bi al-ayat, maka ayat itu itu berfungsi sebagai bayan taqrir (keterangan penopang) atau munasabah taqririyyah (korelasi penegas) tentang himbauan Abu Bakar agar orang-orang musyrik tidak boleh melaksanakan ibadah haji di Masjidil Haram, karena itu merupakan tempat suci umat Islam. Dan sekaligus sebagai bayan tasyri’, di mana muncul hukum baru tentang status orang-orang musyrik sebagai na’jis dan mereka tidak dibolehkan memasuki Masjidil Haram.

[3] Sebagian besar para fuqaha mengatakan bahwa ibadah anak yang mumayiz adalah sah, dalam arti bahwa dia diperintah untuk beribadah dengan perintah yang bertaraf istihbab haqiqi dan bahwa dia mendapat pahala dari ibadahnya itu. Dan adapunla yang mengatakan bahwa seorang anak yang baru mencapai mumayiz adalah syah sekedar sebagai latihan saja.

[4] Ibid hal 136.

0 komentar:

Posting Komentar